Senin, 29 Agustus 2011

Desain Kartu Lebaran Hari Raya Idul Fitri



Meskipun jaman sudah maju, media elektronik, internet maupun pesan singkat dengan mudahnya dapat kita pakai Kartu Lebaran tetap bertahan.
Sejak 4.000 tahun yang lalu kebiasaan mengirimkan kartu ucapan sudah dikenal oleh bermacam macam bangsa.

Bangsa Mesir mengenal “scarabs”, batu-batuan berharga berbentuk kumbang.

Bangsa Romawi saling bertukar simbol “kesehatan” maupun “kemauan baik”, dalam bentuk buah-buahan kering dan madu, maupun lempung bakar.

Sedangkan Kartu ucapan berbahan kertas sendiri dipelopori oleh John Calcott Horsley, seniman London, yang pada 1843 membuat kartu Natal pertama. Di dalam kartunya tertulis ucapan yang terkenal hingga kini: “A Merry Christmas and A Happy New Year to You”. Tapi, baru sejak 1880, kartu Natal menjadi bisnis besar, yang memberi peluang bagi seniman, penulis, pelukis, dan pemotret. Berkirim kartu ucapan kemudian menjadi kebiasaan yang menyebar ke seluruh dunia. Kebiasaan ini tak bisa dilepaskan dari perkembangan kartu pos, yang merupakan ide Dr Heinrich von Stephan di Jerman pada 1865 meski akhirnya Dr Emmanuel Hermann dari Akademi Militer Wiener-Neustadt yang diakui sebagai pencetusnya.

Dari sejarah inilah berkembang dan menjalah ke semua event atau hari suci lainnya, tidak terkecuali Hari Lebaran.
yaudah cukup tentang sejarah kartu ucapannya.
Saya akan membagikan 3 desain kartu lebaran yang masih berbentuk CDR.jadi siapa saja yang ingin menggunakan masih bisa mengganti atau membubuhkan namanya. semoga saja bisa bermanfaat...











Minggu, 28 Agustus 2011

Penipuan Dibalik Diskon Lebaran


Baju Baru alhamdulillah....Dipakai dihari raya....
itulah sepenggal kutipan dari lagu anak2 mengenai tradisi lebaran. tradisi yang tidak pernah ketinggalan tiap tahunnya.
Rencananya aku juga mau beli pakaian baru..tapi bukan untuk lebaran loh...melainkan lantaran pakaianku sudah gak ada yang pas lagi dibadan...maklum, berat badan naik melulu. Pikir pikir kemana aku akan berbelanja??? Lantaran saking ramainya diskon besar besaran yang gencar di adakan oleh para penjual, aku jadi pusing sendiri. Para Penjual memang pintar dalam membuat strategi marketing, Si A menawarkan diskon 50% + 70%... dan Si B menawarkan Beli 2 Gratis 1...tentunya kita sebagai konsumen yang lagi banyak duit lantaran habis dapat jatah THR dari bos akan sangat tertarik dengan penawaran tersebut. Siapa yang bisa nolak???

tapi pernah tidak kalian berpikir bahwa semua itu hanyalah penipuan? Contohnya diskon 50 persen.
Kalau kita yang jadi penjual, apa kita mau menjual barang dagangan kita dengan harga dibawah harga produksi? apa kita tidak rugi????

lalu bagaimana mensiasatinya...caranya ya naikkan dulu harganya baru dikasih diskon. Misal Harga Kemeja Harga Asli Rp. 50.000,-   saat bulan puasa dinaikkan menjadi Rp. 150.000,- terus menjelang lebaran baru diberi diskon 50%, bisa dihitung tidak' berapa nilai jual yang baru?

Rp. 75.000,- Fantastik...



Fakta ini aku ketahui menurut pengalaman aku yang dulu, secara geto,,,suka survey harga tapi belinya kagak...

Apabila diusut lebih dalam, ternyata strategi Marketing seperti ini sudah melanggar hukum.

sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

yang isinya sebagai berikut :

Pasal 9

1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:

a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterengan yang lengkap;

k. Mengandung sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan.

Pasal 13

1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

Pasal 17

1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

a. Mengelabui konsumen mengenai fasilitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.

b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa

c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;

e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;

f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 60

1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. Perampasan barang tertentu;

b. Pengumuman keputusan hakim;

c. Pembayaran ganti rugi;

d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. Pencabutan izin usaha.

Jadi, Pintar pintarlah membelanjakan uang kita, beli yang seperlunya saja. Kalau bisa sisihkan juga kepada para fakir miskin, hitung hitung kita bersedekah..

Install Window 7 Via USB & Harddisk

Akhirnya  aku sudah berhasil  menginstall window 7 lewat Harddisk maupun pakai USB...sangat mudah !!!!

itu semua tidak lepas dari kesempatan yang aku dapatkan untuk mempraktikkannya..haha...kemaren diminta instalin Netbook yang masih baru.

tapi yang pertama aku ulas adalah cara instal windows 7 via harddisk dulu....

kalian sediakan dulu

- Software Virtual Clone Drive

- File Windows 7 tapi dalam bentuk ccd,dvd,iso,img,udf,dan bin

Fungsi Virtual Clone Drive itu sendiri adalah memungkinkan kita untuk dapat membaca atau membuka secara langsung file-file yang berformat ccd,dvd,iso,img,udf,dan bin tanpa mem-burning atau membakar kedalam CD/DVD. jadi kita bisa install window 7 tanpa DVD.

Untuk download Virtual Clone Drive bisa kamu download disini

kalau sudah install Virtual Clone Drive ke PC / Laptop, proses selanjutnya adalah buka folder dimana kita simpan file Window 7 dalam bentuk ccd,dvd,iso,img,udf,dan bin. Klik kanan - Mount (Virtual Clone Drive)



Selanjutnya kita klik  Setup Window 7 dan jalankan...

Perbedaan yang mencolok antara cara ini dengan cara yang biasa (Pakai CD/DVD) adalah, tidak adanya Pilihan Format Drive

pada saat kita memilih partisi tempat dimana kita akan menginstall. Jadi yang akan terjadi adalah sistem windows yang terdahulu akan dipindahkan ke folder "Windows Old"  dan nantinya bisa kita delete secara manual.

Satu kelemahan dari penerapan cara ini adalah, tidak bisa digunakan  kalau komputer yang akan kita instal ulang itu windows yang terdaluhu sudah error atau sistem komputernya tidak bisa dijalankan lagi.

Lalu...bagaimana solusinya?

Oke..kita bisa menggunakan cara kedua, yaitu Via USB....

memang cara ini terasa lebih sulit dari cara yang pertama ( Via Harddisk),

Pertama kita harus menggunakan software bantuan yang  bagi aku cukup sulit menemukan yang pas.

di postingan aku kali ini aku memakai software WinToFlash

untuk download silahkan klik disini

Selanjutnya jalankan WinToFlash



klik windows setup transfer wizard - next ...

untuk windows file path arahkan ke folder tempat kita menyimpan file windows, bisa juga kita arahkan langsung ke CD/DVD windows.

dan untuk USB Drive arahkan ke USB atau FlashDisk (dimana kita akan menempatkan windows Boot tersebut. Klik next...bla bla bla...teruskan hingga selesai..

oh ya..kalau OS yang kita install adalah Windows 7 maka Flashdisk yang dipakai kapasitasnya 4GB  kali yah...lantaran data Windows 7 itu sendiri sekitar 2,5 GB atau lebih tergantung Versinya.

Sekarang Melaju ke Proses Instalasi.....Setting First Boot PC/ Notebook kita menggunakan Removable Disk.

and then...silahkan lanjutkan...

Rabu, 24 Agustus 2011

Logo Airland Spring Bed

Btw, udah ada yang punya logo airland belum? jangan bilang masih format image (Jpeg - Tiff - Bitmap) & sejenisnya yah. Kalau yang itu udah banyak ditemukan di google, hari ini saya lagi perlu logo ini nih buat desain X-Banner yang dipesan sama seseorang. Lantaran Saya sendiri sulit mencari logo Airland yang dalam bentuk vectornya mau tak mau harus di Trace ulang.
Naaahhh, siapa tau nanti ada yang perlu nih saya share aja yah..

Logo Airland Spring Bed
Logo Airland Spring Bed



Selasa, 23 Agustus 2011

THR (TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN) BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN - PER-04/MEN/1994

Menanggapi pertanyaan yang saya terima di email mengenai Teori Perhitungan THR,

"Comment:
Mas Saya setuju banget dengan jalan pikir mas thr hak karyawan, tapi yang saya bingung dengan rumus mas adalah ngitung jumlah harinya yang dihitung itu 1minggu=7hari kalender tapi kan hari minggu enggak kerja dan kalo ditambah hari libur agama dan libur nasional totalnya pada 2011 adalah 77hari libur belum ditambah cuti (tidak kerja)kalau dijadikan bulan 2 bulan lebih jadi kalo dikalikan hari kerjanya 10 bulan nah gaji yang diterima dalam 1 tahun adalah 13 bulan."



Membaca komentar seperti ini membuat saya berpikir lebih mendalam mengenai sejarah yang sebenarnya.

Tapi secara Realita saya juga sempat berpikir bahwa tidak semua orang atau karyawan mendapatkan liburan pada hari minggu bahkan di hari hari besar pun masih tetap bekerja. Kenapa saya berkata demikian? hahaha...jujur saya juga pernah mengalaminya, ,,,

kenyataan ini akan banyak kita temui di perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa. mereka menganggap hari libur (minggu) atau hari hari besar adalah hari yang menjanjikan omset penjualan/ penghasilan yang lebih besar, mungkin 2 atau 3 kali lipat dari hari hari biasa.

Bagaimana nantinya nasib kesejahteraan karyawan apabila THR ditiadakan ya?....wah...bini dirumah bakalan ngamuk .....

Oh ya....untuk pelengkap atau sebagai landasan perhitungan pembagian THR bisa kita tarik kesimpulan dari Peranturan Mentri Tenaga Kerja RI

untuk lebih lengkapnya silahkan baca yah...

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN  MENTERI TENGA KERJA R.I

NO.PER-04/MEN/1994

TENTANG

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:

a.       bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing;

b.       bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;

c.       bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari RayaKeagamaan ;

d.       bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:

Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55, Tambahan Lembaran Negara No.2912).
Keputusan Presiden RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:

a.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah

b.      Pengusaha adalah :

Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.

c.       Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah.

d.      Tunjangan Hari Raya Keegamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

e.       Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

1.      Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

2.      T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

1.      Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:

a.       pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .

2.      Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

3.      Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1        Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

2        Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.

Pasal 5

1.      Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau  bahan obat-obatan, dengan ketentuan niainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.

2.      Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1.      Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.

2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

3.      Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yangbersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1.      Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga kerjaan.

2.      Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.

3.      Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

1.      Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 9

1        Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,

2        Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang  khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994

Menteri Tenaga Kerja R. I.

Drs. Abdul Latief

Semoga postingan saya kali ini bisa bermanfaat bagi kita semua, dan semoga perusahaan tempat dimana kita bekerja juga mengerti akan Hak Hak kita...Okeh...

Senin, 22 Agustus 2011

Sejarah THR (Tunjangan Hari Raya)

Tunjangan Hari RayaSebelum pulang kerja sore tadi aku ambil jatah THR, lumayan !!!!! duit tambahan pikirku...bisa buat beli ini itu...

tapi agan agan pernah mikir kagak sejarah adanya istilah THR ini...????? seperti yang aku pikirin saat ini,,,

Lantaran hati ini masih penasaran, yaudah coba searching aja di google, kali aja ada yang bisa kasih jawaban.

So...aku share aja nih yah..

Mengapa THR itu hak karyawan?

Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 50 Juta ( Jabatannya apaan ya?)
Maka Gaji per-minggu : Rp.12.5 juta
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 50 Juta dibagi 4 = Rp.12.5 juta)

Dalam setahun ada 52 minggu (360 hari / 7 hari).

Gaji 1 tahun
12 bulan x 50 Juta = 600 juta

Gaji 1 tahun
Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 650 juta

Selisih = Rp 50 juta
Rp. 50 juta Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

gakgagkgkgkgk...baru nyadar. ... uang itu emang hak kita sendiri...
tapi dengan catatan kita udah 1 tahun kerja ...

Minggu, 21 Agustus 2011

MEMBUKA SITUS YANG DIBLOKIR

Kesal juga disaat lagi asik asiknya berselancar di dunia maya muncul



Yaaa...beberapa situs yang dianggap negatif maupun mengandung unsur pornografi beberapa sudah diblokir operator selullar di indonesia.

tapi masih belum optimal...dari lebih dari 1000 situs porno yang masuk ke indonesia mungkin hanya sepertiganya saja yang baru bisa diblokir.

Lalu bagaimana caranya kita bisa membuka situs yang  diblokir tersebut???

Untuk membuka situs-situs yang diblokir kita bisa menggunakan proxy atau masuk menggunakan pengguna anonim alias tidak diketahui identitasnya.

itulah yang disuguhkan oleh website yang satu ini...

 



 

buka saja linknya disini

dan silahkan coba masukkan alamat situs yang sudah diblokir di web address lalu klik browse......

Vector Desain Ramadhan dan Kartu Lebaran Idul Fitri

Vector Desain Ramadhan dan Kartu Lebaran Idul Fitri

Vector Desain Ramadhan dan Kartu Lebaran Idul Fitri


Vector Desain Ramadhan dan Kartu Lebaran Idul Fitri

Vector Desain Ramadhan dan Kartu Lebaran Idul Fitri


Rutin setiap bulan ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri... akan bertebaran kartu ucapan " Selamat Hari Raya Idul Fitri " maupun spanduk bertuliskan " Selamat Menunaikan Ibadah Puasa" yang banyak kita temui di sudut-sudut jalan kota, depan kantor & selebaran. Bermacam - macam pula desain dan konsep yang dibuat, tergantung keinginan.. Tau gak....dibalik itu semua, ada sosok yang otaknya banyak terkuras mencari ide-ide...konsep dan inspirasi....tidak gampang membuat desain dengan tema Ramadhan & Idul Fitri. Pastinya para graphic designer tidak akan mau menggunakan desain yang sudah dipakai sebelumnya, sedangkan 1 bulan penuh tidak cuma 1 customer yang minta dibuatkan. Lalu bagaimana cara mengakali biar tidak kehabisan ide?? Sekedar bagi bagi pengalaman nih....pertama kali yang aku lakukan adalah browsing, tanya sama mbah (dedemit) raden Google. banyak sekali variasi desain yang menjadi inspirasi...Yaaaa..... INSPIRASI...... itu menurut pemikiranku loh ya, mungkin ada juga yang mengatakan tindakan seperti itu adalah Plagiat . WHATEVER lah...kita bebas berpendapat... Ada beberapa desain  yang aku buat sendiri maupun   hasil unduhan yang ingin aku bagikan....hitung hitung beramal dibulan penuh berkah ini... cekidot....



Sabtu, 20 Agustus 2011

VECTOR LOGO-LOGO

Beberapa bulan yang lalu aku sudah pernah posting tentang logo logo yang aku share...

beberapa logo yang memang sulit ditemukan di site lain. Agar lebih memudahkan graphic designer yang membutuhkan file vectornya

nih aku share koleksi vector logo logo ...

AHM

Anugerah Ponsel Banjarmasin

Asperindo

Banjar TV

Banjarmasin Post

Bank BII

Bank Kalsel

Bank Kalteng

Adira Finance

Apotik

Asita

Askes

Busan Auto Finance

Bareskrim

RSUD Ulin

Bank Mandiri

BPKP

BRI Syariah

Bridgestone

CIMB Niaga

Clevo Garuda Food

Duta Mall Banjarmasin

Duta TV

Meubel Elezabeth

huffttt...lantaran waktuku gak banyak buat posting satu-satu ini logo, agan klik aja dah

link koleksi logo logo yang ku upload di 4shared

dan untuk yang lebih komplit lagi juga bisa agan search di

www.brandsoftheworld.com

www.seeklogo.com

www.allfreelogo.com

dan bagi agan yang suka main di kaskus

juga ada forum share logo logo..

http://archive.kaskus.us/thread/744066/

okelah....silakan di sedot....pertamaxxx

Saat aku posting tulisan ini, aku menggunakan koneksi internet xlunlimited punyaku yang sudah habis quotanya. kecepatan maksimal mugkin cuma 64kbps, terasa sekali lemotnya kayak keong lagi ngesot..... Udah beberapa trik kupakai supaya speednya bisa ditingkatkan, misal pakai Your Freedom,,, tapi hasilnya juga tidak terlalu berpengaruh besar lantaran aku belum menemukan Voucher yang dishare Gratis{ hahaha pengen yang gratis melulu} pernah juga aku coba utak atik settingan proxy di PC ku, tapi bukannya kecepatan yang didapat, malah internetnya tidak bisa connect...   sehabis sahur tadi, sekalian nunggu imsak aku nyalakan lagi PC ku..coba searching di mbah google.. akhirnya ketemu juga cara simple gak pake lama... "Mempercepat Akses Internet dengan cFosSpeed" terbukti bisa mengobati kekesalanku dengan memberikan akses cepat internetku... baik browsing, chatting, atau sekedar mendengarkan Radio Online..   bagi agan2 yang mau coba Software ini silahkan saja download disini  kalau sudah diinstal cFosSpeed, settingan yang utama ada di

  • Connect to… atau Options – Connection, yaitu settingan untu dialup connection dan router connection

  • Option – Setting – Preferences yaitu untuk Layer-7 Protocol Detection, Favour Ping Time, Activate Firewall, Automatic MSS (MTU) optimisation, Strict RTP checks.

  • Option – Setting – Protocol yaitu untuk setting priority dari DNS, SSL, FTP, Clien Protocol, Server Protocol, Media Streaming, File Sharing.

  • Option – Setting – Program yaitu untuk setting priority dari program yang akan kita gunakan seperti VOIP, Media Streaming, Game, File Sharing dll. Pada priority program ini kita bisa membuat definisi baru yang kita inginkan.


NB : file setup.exe akan terdeteksi trojan oleh antivirus, tapi hasil install tidak ada yang terdeteksi (Symantec AV, AVG)

jadi matikan dulu antivirusnya ya.....

selamat mencoba....

Jumat, 19 Agustus 2011

Susahnya Mencari Activation Number Camfrog

Dari jam 7 malam sampai jam 12 malam, aku belum menemukan activation number Camfrog yang Valid. Meskipun banyak link maupun blog yang menawarkan solusi

dengan menggunakan camfrog versi 5.xx dan serial number yang sudah invalid (kadaluarsa) dengan sedikit modifikasi di regedit nya...  tetap saja setelah aku coba, tidak berjalan mulus...

tapi gak ada salahnya bagi agan agan yang mau nyoba langsung

download aja camfrog 5.1 di sini

nanti kalau sudah diinstal, sebelum login

open dulu - Help - Activate CamFrog Pro

lalu copy paste activation number dibawah ini

1. 0F57-0001-1F1AB7EAE5E6D59652B895F15A1C4596
2. CE5B-0000-A0BE6AC00DF602A02428F9D0BACAD143

nanti akan keluar tampilan ini



 

klik ok dan biarkan camfrog restart sendiri, tapi ingat jangan login dulu...

agan buka dulu regedit (registry Editor)

HKEY_CURRENT_USER\Software\Camfrog\Client\CurrentVersion\ProfileInfo

kalau ada melihat "ActivationData" rename aja dulu jadi "ActivationData1" atau yang lain...lalu exit

kalau sudah, kita lanjutkan buka camfrog lalu login..

lalu kembali lagi buka regedit dan rubah kembali "ActivationData1" balik ke nama semula...

and then...selamat menikmati ...



 

tapi buat agan agan yang yang rada malas dikit...mending pakai camfrog versi barunya ajah....silahkan unduh disini